Rumah Bantuan Hukum Padang merupakan salah satu Organisasi Bantuan Hukum yang bergerak di bidang sosial humaniora. Pada awal beridirinya bernama Rumah Bantuan Hukum yang secara resmi dilaunching pada tanggal 10 Desember 2014 atau bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia sedunia. Secara de facto hal ini dapat dilihat dari berbagai putusan Pengadilan baik pada tingkat pertama, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali telah tercantum nama Rumah Bantuan Hukum sebagai organisasi yang memberikan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Pada bulan Februari tahun 2020 Rumah Bantuan Hukum berubah nama menjadi Rumah Bantuan Hukum Padang berdasarkan Akta Notaris No. 03 Tertanggal 03 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Notaris H. Khamisli, S.H. yang kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHUM-0002387.AH.01.07.Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Rumah Bantuan Hukum Padang.

Lahirnya Rumah Bantuan Hukum yang sekarang menjadi Rumah Bantuan Hukum Padang didasari semangat sama-sama mewujudkan tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum pada alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang salah satunya menyebutkan bahwa tujuan Negara adalah mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadilan sosial, sebagaimana dicantumkan pada alinea keempat UUD 1945 bukan hanya keadilan sekaitan ekonomi saja, melainkan juga keadilan untuk memperoleh perlindungan dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 28 D ayat (1) yang menyebutkan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian pula dicantumkan di dalam Pasal 28 H ayat (2) yang menyebutkan: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan mafaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Semangat ini kemudian semakin didorong dengan realita banyaknya pencari keadilan yang belum memperoleh hak asasinya untuk memperoleh bantuan hukum. Bantuan hukum yang dimaksudkan disini adalah khusus bantuan hukum bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Masyarakat dengan penghasilan rendah itu adalah lapisan masyarakat yang berpendidikan rendah yang tidak mengetahui dan menyadari hak-haknya sebagai subjek hukum atau masyarakat yang karena kedudukan sosial dan ekonominya tidak mempunyai keberanian untuk membela dan memperjuangkan hak-haknya.

Selain itu dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat beberapa pasal berkaitan dengan konsepsi bantuan hukum. Salah satunya adalah Pasal 5 yang menyebutkan: (1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. (2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak. (3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Kemudian juga ditegaskan di dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan: Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Selanjutnya juga dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur tentang Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Inti dari ketentuan pasal-pasal di atas adalah adanya penyediaan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi warga negara yang membutuhkan demi pemenuhan hak asasi manusia dan kepentingan keadilan.

Pada perkembangan selanjutnya, RBH Padang melalui Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Rumah Bantuan Hukum Padang Nomor 03 Tanggal 06 Agustus 2024 memperluas ruang lingkup kegiatannya dengan menambahkan kegiatan karya ilmiah baik berupa artikel ilmiah maupun berupa buku.

Kegiatan tambahan ini pada dasarnya dasarnya sudah dicanangkan semenjak dibentuknya RBH Padang. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang ditujukan sebagai upaya pengembangan, pertukaran dan penyebarluasan ilmua pengetahuan. Akan tetapi karena beberapa kendala kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan semenjak Agustus 2024.