RBH Padang Laporkan MTI Candung Ke Ombudsman Sumbar

Padang – RBH Padang dampingi korban rudapaksa di MTI Canduang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Senin, (29/7). Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang sebagai kuasa hukum dari korban pelecehan seksual meminta Ombudsman Perwakilan Sumbar untuk memeriksa keterbukaan administrasi dan prosedur pengawasan di MTI Candung.

RBH Padang mewakili A (15), korban pertama yang berhasil melarikan diri dari MTI Canduang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian meminta pendampingan hukum dari RBH Padang

“Sekitar jam 2 malam A melarikan diri dari MTI Canduang ke Bukittinggi, kemudian menelpon orang tuanya, karena jauh di Riau, mengarahkan pada kakaknya di Bukittinggi. Kemudian dipandu sehingga bertemu dengan tantenya di Payakumbuh, kemudian meminta bantuan hukum pada RBH Padang,” kata Masrizal, Senin (29/7/2024) di sela-sela melapor ke Ombudsman Sumbar.

Masrizal menambahkan, berdasarkan pernyataan korban A, pihaknya melakukan pelaporan ke Polres Bukittinggi pada 21 Juli 2024. Dari laporan A ini dikembangkan lagi oleh kepolisian, barulah muncul 5 korban lain dan berkembang menjadi 40 korban. Disamping itu, dari awalnya terduga pelaku satu AA (23), muncul terduga pelaku baru RA (29).

Dengan melapor ke Ombudsman kali ini, RBH Padang meminta agar mendapatkan dukungan dari berbagai instansi pemerintah untuk menuntaskan kasus ini. “Dengan banyak kasus ini menjadi persoalan yang terakhir, jangan sampai proses hukum terhenti dan harus berdampak pada pencegahan, kita harapkan dukungan instansi,” ujarnya Masrizal.

Dari laporan A ini dikembangkan lagi oleh kepolisian, barulah muncul 5 korban lain dan berkembang menjadi 40 korban. Disamping itu, dari awalnya terduga pelaku satu AA (23), muncul terduga pelaku baru RA (29). Dengan melapor ke Ombudsman kali ini, RBH Padang meminta agar mendapatkan dukungan dari berbagai instansi pemerintah untuk menuntaskan kasus ini.

“Dengan banyak kasus ini menjadi persoalan yang terakhir, jangan sampai proses hukum terhenti dan harus berdampak pada pencegahan, kita harapkan dukungan instansi,” ujarnya.



Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kuasa Hukum Korban Pencabulan Guru MTI Canduang Agam Lapor Ombudsman Sumbar, https://padang.tribunnews.com/2024/07/29/kuasa-hukum-korban-pencabulan-guru-mti-canduang-agam-lapor-ombudsman-sumbar.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *